Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri dari Kategori Keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan Kategori Keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
- Standar Kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
- Kompetensi Teknis terdiri atas Perencanaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Pelaksanaan Survei dan Akuisisi Data Geospasial, Pemrosesan Data dan Informasi Geospasial, Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial, serta Pembinaan Penyelenggaraan dan Pelaksana atau Penyelenggara Informasi Geospasial.
- Kompetensi Manajerial terdiri atas integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.