For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Metro 17/2016 · Perda Kota Metro No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 September 2016Publication Date:27 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date27 September 2016
Publication Date27 September 2016
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 824.145.273.006,- bertambah menjadi Rp. 909.841.058.620,-
  2. Belanja: Semula Rp. 872.090.692.722,- bertambah menjadi Rp. 970.809.813.344,-
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 49.445.419.716,- bertambah menjadi Rp. 60.968.754.724,-
    • Pengeluaran: Semula Rp. 1.500.000.000,- berkurang menjadi Rp. -

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)