For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 15/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 November 2021Publication Date:22 November 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date22 November 2021
Publication Date22 November 2021
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 107)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat selama bencana non-alam seperti pandemi Covid-19. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan calon Perangkat Desa dalam Pasal 7, dan ketentuan mengenai calon Perangkat Desa dari Pegawai BUMN/BUMD dalam Pasal 12. Selain itu, dilakukan perubahan pada pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa dalam Pasal 17, proses seleksi dalam Pasal 19, tugas Tim Pengawas dalam Pasal 22, kewajiban Perangkat Desa dalam Pasal 26, dan pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 38. Terdapat penambahan ketentuan mengenai tunjangan tambahan penghasilan bagi Perangkat Desa dalam Pasal 42 dan ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa selama pandemi Covid-19 dalam Pasal 44A.

(-)

(-)