Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat selama bencana non-alam seperti pandemi Covid-19. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dalam Pasal 1, persyaratan calon Perangkat Desa dalam Pasal 7, dan ketentuan mengenai calon Perangkat Desa dari Pegawai BUMN/BUMD dalam Pasal 12. Selain itu, dilakukan perubahan pada pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa dalam Pasal 17, proses seleksi dalam Pasal 19, tugas Tim Pengawas dalam Pasal 22, kewajiban Perangkat Desa dalam Pasal 26, dan pemberhentian Perangkat Desa dalam Pasal 38. Terdapat penambahan ketentuan mengenai tunjangan tambahan penghasilan bagi Perangkat Desa dalam Pasal 42 dan ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa selama pandemi Covid-19 dalam Pasal 44A.