For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 18/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:22 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date22 September 2008
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lokasi penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan izin penutupan jalan dengan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan milik pemerintah kabupaten untuk kegiatan tertentu wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Izin hanya diberikan jika ada jalan alternatif.
  3. Izin berlaku paling lama 1 hari.
  4. Proses perizinan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Terpadu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
  5. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  8. Pembayaran dilakukan tunai dan lunas di awal.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan tanpa izin dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-