on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 15/2020 · Permendagri No. 15 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 ini disusun untuk meningkatkan profesionalitas dan sebagai acuan berperilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendukung suasana kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan ini menetapkan Kode Etik ASN yang berpedoman pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mencakup etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama ASN. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini, dengan tugas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik. Setiap ASN diharapkan untuk mematuhi kode etik ini dalam melaksanakan tugas dan perilaku sehari-hari.