For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019

Also known as: Permen PPPA 5/2019 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:22 April 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date22 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi melalui pelaksanaan asas dekonsentrasi. Hal ini dilakukan dengan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur dalam melaksanakan urusan tersebut.

Ketentuan Substansial: Menteri melimpahkan program, kegiatan, dan anggaran sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada gubernur. Pelimpahan ini berlaku hingga 31 Desember 2019 dan tidak dapat dilimpahkan lebih lanjut kepada bupati/walikota atau kepala desa. Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan perangkat daerah yang akan melaksanakan dekonsentrasi ini, termasuk pengelolaan keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penguji tagihan. Pelaksanaan dekonsentrasi ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

(-)

  1. Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana Dekonsentrasi dan/atau penghentian alokasi dana Dekonsentrasi.
  2. Penundaan pencairan dana dikenakan jika tidak ada rekonsiliasi laporan keuangan sesuai ketentuan.
  3. Penghentian alokasi dana dapat dilakukan jika tidak ada laporan keuangan 6 bulanan atau ditemukan penyimpangan.