For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Also known as: Peraturan BI 5/2024 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2024Publication Date:9 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeStandardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Juli 2024
Publication Date09 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6448).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (SK SP) diterbitkan dengan tujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan integritas SDM, mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran yang perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM pelaku industri.

Peraturan ini mengatur penerapan SK SP yang mencakup kegiatan operasional sistem pembayaran, jasa pengolahan uang rupiah, usaha penukaran valuta asing, setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan, sistem penatausahaan surat berharga, dan kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penerapan SK SP dilakukan melalui penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran dan pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran.

Pelaku SK SP wajib memastikan SDM yang melaksanakan kegiatan sistem pembayaran memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran. Pelaku SK SP juga wajib melaksanakan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran bagi seluruh SDM yang memiliki sertifikat tersebut, paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Selain itu, Pelaku SK SP wajib menyediakan dana yang cukup untuk pengembangan dan penguatan kompetensi SDM serta menatausahakan data dan informasi terkait sertifikasi dan pemeliharaan kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sistem Pembayaran dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sistem Pembayaran, Program PBK Sistem Pembayaran, Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran, serta kewajiban penatausahaan data dan informasi penyelenggaraan SK SP oleh Penyelenggara SK SP. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP.

1. Kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran yang belum terpenuhi bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah efektif menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

1. Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (7), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (7), Pasal 14 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), dan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan pemberian perizinan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (8), Pasal 23 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank Indonesia.