For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Nunukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruang milik jalan. Penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, atau perorangan. Setiap bangunan umum wajib dilengkapi tempat parkir sesuai kebutuhan SRP (Satuan Ruang Parkir). Penggunaan ruang milik jalan untuk tempat parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kota berdasarkan kawasan/zona pengendalian parkir yang ditetapkan oleh Bupati.

Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda. Penyelenggara parkir juga dapat menyediakan fasilitas parkir valet.

Setiap badan usaha atau perorangan yang akan menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dari Bupati. Penyelenggara parkir wajib mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas di tempat parkir. Penyelenggara parkir juga wajib menyediakan karcis sebagai bukti pembayaran penggunaan SRP.

Pengguna tempat parkir wajib membayar atas pemakaian SRP dan mematuhi rambu parkir serta ketentuan parkir lainnya. Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang memakai pakaian seragam dan tanda pengenal.

Tarif layanan parkir ditetapkan berdasarkan zona parkir, jenis kendaraan, dan jam penggunaan SRP. Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor merupakan objek pajak parkir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan (5), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.