on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Ashmad Yusuf Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Kerajaan Thailand
Also known as: Keppres 259/1966 · Keppres No. 259 Tahun 1966 · Keppres Nomor 259 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Thailand yang kosong setelah Burhanuddin Mohamad Diah dipindahkan ke Jakarta. Major Djenderal T.N.I. Achmad Jusuf dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Pengangkatan ini bersifat luar biasa.
Ketentuan Substansial: Major Djenderal T.N.I. Achmad Jusuf diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Thailand untuk jangka waktu tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, ia tunduk pada peraturan Pegawai Negeri yang ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap Departemen Luar Negeri. Segala sesuatu terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri, dan perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.