on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2003
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 12/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2003. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 435.000.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 435.000.000.000,00 dan belanja yang dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp. 236.500.000.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 198.500.000.000,00.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bagian Urusan Kas dan Perhitungan yang terdiri dari pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 13.655.503.000,00.
Lampiran-lampiran yang berisi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pergeseran pasal-pasal anggaran, rincian pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta rincian urusan kas dan perhitungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pergeseran pasal-pasal anggaran diperkenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.