Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Pengembangan Investasi Riau menjadi PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memberikan kepastian nama Perusahaan Perseroan Daerah. Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi Provinsi Riau berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan usahanya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) meliputi pertambangan batubara, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar padi dan palawija, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk ybdi, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia, angkutan penyeberangan perintis antar provinsi untuk penumpang, dan angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota untuk penumpang. Modal dasar PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) adalah sebesar Rp197.652.000.000,- dan modal disetor adalah sebesar Rp124.990.600.000. Dengan perubahan bentuk hukum ini, seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta izin operasional Perseroan Terbatas PT. Pengembangan Investasi Riau beralih kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pengembangan Investasi Riau (Perseroda).