For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Defeciency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 7/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 April 2023Publication Date:12 April 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Defeciency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 April 2023
Publication Date12 April 2023
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dibentuk dengan maksud untuk melaksanakan penanggulangan HIV dan AIDS melalui deteksi dini, pendekatan berbasis hak asasi manusia bagi ODHA, menekan laju penularan HIV, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Tujuannya adalah memutus mata rantai penularan HIV guna melindungi masyarakat dan menjamin hak asasi manusia, dengan sasaran mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok risiko rendah, dan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang melibatkan promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi.
  2. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) yang diketuai oleh Bupati.
  3. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan sistem pencatatan serta pelaporan.
  4. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk perlakuan adil terhadap ODHA dan OHIDHA, serta partisipasi dalam berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pelatihan, dan KTS.
  5. Kewajiban dan larangan, seperti kewajiban melakukan upaya preventif dan kuratif bagi yang terinfeksi HIV, serta larangan diskriminasi terhadap ODHA dan OHIDHA.
  6. Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati selaku Ketua KPAK.
  7. Pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten, dan sumber dana lain yang sah.

Peraturan ini menekankan prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keberlanjutan, ketertiban, keseimbangan, dan pengayoman dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

(-)

1. Petugas kesehatan yang melanggar Pasal 28 dikenai teguran tertulis. 2. Pelaku usaha/penyedia layanan kesehatan yang melanggar Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) dikenai teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran oleh institusi pemerintah/PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.