on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 42 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PAREPARE
Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 42/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 42 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini ditetapkan dengan latar belakang untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi, dan disiplin dokter dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, mengingat adanya kelangkaan profesi. Kebijakan ini mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian tambahan penghasilan sebesar Rp1.000.000,00 per bulan bagi setiap Dokter Umum dan Dokter Gigi yang dalam melaksanakan tugasnya memiliki risiko. Pemberian tambahan penghasilan ini dapat diberhentikan apabila dokter yang bersangkutan meninggal dunia, menjalani cuti, izin lebih dari 12 hari kerja dalam bulan berjalan, melaksanakan tugas belajar, atau dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Teknis pembayaran tambahan penghasilan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan, sementara pengalokasian anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kota Parepare.