on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 70/PMK.05/2019 · PMK No. 70/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 untuk pasien tertentu.