For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung Di Tingkat Petani

Also known as: Permendag 21/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 21/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2016Publication Date:24 Maret 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Acuan Pembelian Jagung Di Tingkat Petani
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2016
Publication Date24 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga acuan pembelian jagung di tingkat petani guna mengamankan harga jagung. Peraturan ini mengatur bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG), Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau swasta harus membeli jagung produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi petani terutama pada masa panen raya jagung. Harga acuan jagung ditetapkan berdasarkan kadar air dan kualitas jagung dengan harga bervariasi dari Rp.2.500,-/kg hingga Rp.3.150,-/kg. Masa panen raya jagung ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Harga acuan ini berlaku dari 1 April 2016 hingga 31 Maret 2017, dan akan tetap berlaku jika harga acuan baru belum ditetapkan setelah periode tersebut.

(-)

(-)