For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 10/2014 · Permenhub No. 10 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena penggunaan kapal asing untuk kegiatan konstruksi lepas pantai, pengerukan, salvage, dan pekerjaan bawah air di Indonesia masih diperlukan. Hal ini disebabkan kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kapal asing dapat digunakan untuk kegiatan seperti survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, pengerukan, dan salvage serta pekerjaan bawah air, selama kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Kapal asing harus memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Izin diberikan setelah memenuhi persyaratan seperti rencana kerja, charter party, dan sertifikat keselamatan. Izin berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang setelah evaluasi. Kebijakan khusus dapat diberikan untuk kapal yang tidak diatur dalam peraturan ini setelah evaluasi oleh tim terkait.

(-)

(-)