For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan

Also known as: Permenpora 6/2024 · Permenpora No. 6 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2024Publication Date:6 Mei 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date08 Mei 2024
Publication Date06 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan pendapatan dari layanan keolahragaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah. Pendapatan ini bersumber dari sponsor, hibah, tiket, penyewaan prasarana, jual beli sarana olahraga, sport labelling, iklan, hak siar, promosi, sumbangan badan usaha, dan sumber lain yang sah.

Pengelolaan pendapatan dilakukan oleh penyelenggara kegiatan olahraga yang dapat bermitra dengan badan layanan umum LPDUK berdasarkan perjanjian kerja sama. Tarif layanan dikenakan dalam pengelolaan pendapatan yang dikerjasamakan. Pendapatan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kompetisi, ekshibisi, festival olahraga, dan pengembangan kompetensi tenaga keolahragaan, termasuk pembayaran honorarium, pengadaan barang/jasa, penyediaan kontra prestasi, pelatihan, keagenan, dan inisiasi proyek bersama.

Sisa dana dapat digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga, seperti peningkatan kompetensi tenaga keolahragaan melalui workshop, seminar, pelatihan, konferensi, dan sertifikasi. Dukungan penyediaan prasarana dan sarana olahraga meliputi rehabilitasi, renovasi, revitalisasi, dan penyediaan sarana. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan mencakup pengadaan peralatan sport science, pendanaan riset, studi komparatif, uji purwarupa, dan pengadaan konsultan. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilakukan melalui dana stimulan, promosi, pelatihan, kerja sama pengembangan usaha, keagenan, dan inisiasi proyek.

Menteri melakukan pembinaan terhadap LPDUK, yang secara teknis dilaksanakan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi olahraga. Pemantauan dilakukan oleh dewan pengawas LPDUK, dan evaluasi dilakukan oleh deputi yang membidangi pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan.

(-)

(-)