For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Also known as: PERPRES 11/2009 · PERPRES No. 11 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak Januari 2009 dan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)