For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2020Publication Date:6 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date06 Februari 2020
Publication Date06 Februari 2020
Place of EnactmentWaibakul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Sumba Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay diterbitkan dengan latar belakang ketimpangan pelayanan akibat letak geografis dan sarana prasarana yang kurang memadai di Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Barat. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memberikan pendekatan pelayanan dan pemerataan pembangunan yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay setelah pemekaran wilayah dengan menggabungkan beberapa desa menjadi Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah. Wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay meliputi sebelas desa yang disebutkan secara rinci dalam peraturan ini. Batas wilayah kecamatan setelah penyesuaian meliputi batas utara dengan Selat Sumba, batas timur dengan Kabupaten Sumba Timur, batas selatan dengan Umbu Ratu Nggay Barat, dan batas barat dengan Mamboro, Umbu Ratu Nggay Tengah, dan Umbu Ratu Nggay Barat. Ibukota Kecamatan Umbu Ratu Nggay berkedudukan di Lendi Wacu dengan luas wilayah 625,77 km2 dan jumlah penduduk 11.325 jiwa atau 3.208 kepala keluarga.

Peraturan ini juga mengatur penyerahan sarana dan prasarana yang berada di wilayah desa yang diserahkan kepada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah paling lambat satu tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka seluruh sarana prasarana yang berada wilayah di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)