For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan

Also known as: Perda Kota Tarakan 2/2022 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2022Publication Date:21 Maret 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date21 Maret 2022
Publication Date21 Maret 2022
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Daerah Milik Jalan (Damija) Dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 08 Seri D-04).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan sesuai pemanfaatan ruang. Sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki berdasarkan rencana tata ruang. Jalan umum dikelompokkan berdasarkan fungsi: arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA). RUMAJA diperuntukkan bagi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. RUMIJA terdiri dari RUMAJA dan sejalur tanah tertentu di luar RUMAJA untuk pelebaran jalan dan pengamanan jalan. RUWASJA diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Bangunan utilitas dapat ditempatkan di RUMAJA dan RUMIJA dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi jalan. Pemilik bangunan utilitas bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pembangunan utilitas.

Peraturan ini melarang penggunaan RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan jalan. PPNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan yang telah ada. 2. Terhadap bangunan baru dan/atau perubahan bangunan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).