on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Bank Kalsel sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), dengan rincian Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) pada tahun 2013 dan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada tahun 2014.
Jumlah modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 adalah sebesar Rp200.136.466.034,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, jumlah seluruh penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Kalsel menjadi sebesar Rp275.136.466.034,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.