on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Wali kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perwal Banda Aceh 12/2026 · Perwal Banda Aceh No. 12 Tahun 2026 · Perwal Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan penyesuaian anggaran akibat adanya perubahan rincian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, serta penyesuaian dana bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp1.474.058.626.269,-, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi sebesar Rp1.481.258.626.269,-. Selain itu, peraturan ini mengatur rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang secara keseluruhan dituangkan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan anggaran ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.