For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 20/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date19 Agustus 2011
Publication Date19 Agustus 2011
Place of EnactmentMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjadikan Retribusi Tempat Pelelangan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan dipungut sebagai pembayaran atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan dan hasil hutan. Objek retribusi meliputi tempat pelelangan ikan, hasil hutan, jasa pelelangan, dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat pelelangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai objek, seperti ikan, udang windu, kayu olahan, kayu bulat, rotan, damar, kayu getah gaharu, dan jalapari.
  6. Masa Retribusi: Jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.