Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur pedoman pengawasan intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, yang menekankan perlunya pengawasan intern untuk akuntabilitas keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi BPKP dan APIP dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern Program PEN. Pengawasan intern dilakukan untuk mendorong pencapaian tujuan Program PEN melalui pemberian keyakinan dan konsultasi terkait ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan serta pengendalian risiko dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Program PEN.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan dan tanggung jawab BPKP dalam melakukan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Program PEN, serta koordinasi dan sinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/korporasi/badan usaha.
- APIP melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
- Standar pengawasan intern mengacu pada Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia.
- Tahapan pengawasan intern meliputi perencanaan, pelaksanaan, komunikasi hasil pengawasan intern, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern. Pelaksanaan tahapan ini harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat dilakukan dengan metode daring atau bantuan teknologi informasi.
- BPKP menetapkan rencana umum pengawasan intern yang mencakup tujuan, sasaran, dan ruang lingkup pengawasan. APIP juga dapat menyusun rencana pengawasan intern sesuai kewenangannya.
- Pelaksanaan pengawasan intern mencakup identifikasi, analisis, pengujian, evaluasi, dan pendokumentasian informasi yang memadai.
- Pimpinan APIP menyampaikan laporan hasil pengawasan intern kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah dan Kepala BPKP. BPKP melakukan analisis atas laporan tersebut dan dapat menindaklanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu. Jika terdapat indikasi kecurangan, BPKP dan/atau APIP meneruskan kepada aparat penegak hukum.
- BPKP menggunakan hasil pengawasan intern APIP untuk menyusun laporan pengawasan intern atas Program PEN dan menyampaikannya kepada Presiden dan/atau Menteri Keuangan.
- BPKP dan APIP memantau dan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan intern.