on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
Also known as: Peraturan BNPT 5/2021 · Peraturan BNPT No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020-2024, dengan tujuan untuk mengefektifkan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE.
Ketentuan Substansial: