Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2001. Tujuan dari pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Proses pembentukan desa dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, hingga penetapan rancangan peraturan daerah. Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah dan Keputusan Bersama Kepala Desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan juga diatur, dengan syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Pembiayaan untuk pembentukan, penggabungan, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Kuningan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.