For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 19/2016 · Permenaker No. 19 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:24 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date24 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata tatalaksana atau business process di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur tentang pembagian tugas dan fungsi di dalam Kementerian, termasuk pembinaan pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penataan tatalaksana yang meliputi definitif, urutan, pelanggan, nilai tambah, keterkaitan, dan fungsi silang. Ruang lingkup peraturan ini mencakup Bisnis Proses Level 0 (Lo) dan Level 1 (L1), yang menjadi dasar bagi penyusunan Bisnis Proses Level 2 (L2) dan Level 3 (L3).

(-)

(-)