Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata tatalaksana atau business process di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur tentang pembagian tugas dan fungsi di dalam Kementerian, termasuk pembinaan pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penataan tatalaksana yang meliputi definitif, urutan, pelanggan, nilai tambah, keterkaitan, dan fungsi silang. Ruang lingkup peraturan ini mencakup Bisnis Proses Level 0 (Lo) dan Level 1 (L1), yang menjadi dasar bagi penyusunan Bisnis Proses Level 2 (L2) dan Level 3 (L3).