on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memantapkan Otonomi Daerah dan menyediakan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya Pajak Air Tanah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, tempat peribadatan, fasilitas pemerintah, pengairan pertanian rakyat, dan perikanan rakyat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak.
Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, yang menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan pajak terutang melalui penerbitan SKPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan harus dibayar menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur penerbitan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lainnya kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak setelah keputusan keberatan ditetapkan.
Peraturan ini juga mengatur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.