For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 9/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memantapkan Otonomi Daerah dan menyediakan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya Pajak Air Tanah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, tempat peribadatan, fasilitas pemerintah, pengairan pertanian rakyat, dan perikanan rakyat. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak.

Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, yang menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan pajak terutang melalui penerbitan SKPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan harus dibayar menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur penerbitan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lainnya kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 12 bulan. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak setelah keputusan keberatan ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.