For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2022 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pertanian Organik
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam Pemalang yang memungkinkan pengembangan produk pertanian untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan pertanian organik harus mendukung dunia usaha, menghasilkan produk organik yang terjamin integritasnya, dan melindungi konsumen.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana Sistem Pertanian Organik, wilayah pengembangan, dan produksi pertanian organik tertentu. Pemerintah Daerah juga menjamin ketersediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik, termasuk alat mesin pertanian, benih, pupuk organik, pestisida organik, inokulan, dan rumah kemas. Benih yang digunakan harus benih unggul non-rekayasa genetik.

Unit usaha yang mengembangkan Sistem Pertanian Organik harus mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Komoditas yang dikembangkan meliputi tanaman lahan basah dan kering, dengan penggunaan sarana produksi organik. Pelaksanaan Sistem Pertanian Organik berpedoman pada SNI Sistem Pertanian Organik, dan unit usaha yang memiliki sertifikat organik harus mencantumkan Logo Organik Indonesia.

Budidaya Pertanian Organik harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sistem Pertanian Organik diselenggarakan dengan meningkatkan keanekaragaman hayati, aktivitas biologis, mempertahankan kesuburan tanah, mendaur ulang limbah, menggunakan sumber daya terbarukan, serta meminimalkan polusi.

Bupati membentuk tim penyelenggara Sistem Pertanian Organik di lingkup Perangkat Daerah. Petani dapat mengajukan sertifikasi kepada LSO yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional. Pemerintah daerah memfasilitasi petani untuk mendapatkan sertifikasi. Petani yang telah melaksanakan Pertanian Organik namun belum mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN, dapat diberikan sertifikasi melalui system jaminan partisipatif.

Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani organik. Petani yang melaksanakan Sistem Pertanian Organik diprioritaskan diberi insentif berupa bantuan sarana dan prasarana, subsidi input/output, kemudahan akses informasi dan teknologi, bantuan sertifikasi, dan asuransi produk. Pemerintah Daerah berperan serta dalam pemasaran Produk Pertanian Organik melalui fasilitasi sarana dan prasarana, pendistribusian, akses pasar, dan promosi. Bupati melalui Dinas Pertanian melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik.

(-)

(-)