on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Subang 1/2014 · Perda Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Subang.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 75 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.7/2006 digantikan oleh Perda ini.
Merupakan Implementasi dan Penyesuaian terhadap Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Perda ini disusun dengan memperhatikan dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait (tercantum dalam bagian "Mengingat"). Perda ini tidak mengubah UU nasional tetapi merupakan aturan daerah yang menyesuaikan pelaksanaan kewenangan daerah dengan kerangka peraturan nasional.
Status Berlaku: Berdasarkan Pasal 76, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Selain itu, Pasal 75 ayat (1) mengatur bahwa izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum pengundangan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan kewajiban pelaporan kepada Bupati sebagaimana diatur pada ayat (2).
Rangkap Kewenangan dan Pelaksanaan: Peraturan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang (kewenangan daerah) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, utamanya melalui Bupati dan Dinas yang menangani urusan pertambangan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan agar pelaksanaannya berhasil guna, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan daerah (Pasal 2).
Latar belakang meliputi kebutuhan menjaga kelestarian lingkungan, menjamin kesinambungan sumber daya yang tidak terbarukan, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Menimbang dan Mengingat).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Hak: Pemegang IUP Eksplorasi memperoleh hak untuk mengajukan IUP Operasi Produksi atas bahan yang disebutkan (Pasal 39). Hak prioritas atas bahan galian baru yang ditemukan juga diatur (Pasal 39). Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan bantuan modal (Pasal 41).
Kewajiban: Pemegang IUP wajib mematuhi ketentuan izin dan perundang-undangan, melaporkan kegiatan berkala (laporan triwulan, laporan produksi bulanan), membayar pajak/iuran, menyediakan tenaga ahli, menyusun program pengembangan masyarakat, menjaga standar lingkungan dan fungsi sumber daya air serta menyerahkan data eksplorasi ke Bupati (Pasal 42-46).
Persyaratan perizinan meliputi aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 18, Pasal 23-25).
Prinsip-Prinsip Utama:
Keberlanjutan dan berwawasan lingkungan: reklamasi, pascatambang, AMDAL dan pengendalian dampak lingkungan menjadi bagian integral (Pasal 2, Pasal 24, Pasal 53-54).
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: proses perizinan, pelaporan, dan sanksi diarahkan untuk menjamin kepatuhan (Pasal 31, Pasal 64).
Pemberdayaan dan prioritas lokal: pengembangan masyarakat diutamakan bagi masyarakat sekitar WIUP; prioritas pemberian peluang usaha bagi BUMD untuk kepentingan umum; penggunaan jasa pertambangan lokal/nasional (Pasal 7, Pasal 47, Bab XII).
Transparansi dan akuntabilitas administratif: ketentuan mengenai isi keputusan izin, batas waktu penerbitan izin, prosedur verifikasi dan kewajiban pelaporan (Pasal 30, Pasal 33-35).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Perizinan: Permohonan WIUP dan IUP disampaikan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas; Bupati wajib memutuskan WIUP dalam 14 hari kerja setelah berkas lengkap; IUP diterbitkan dalam 30 hari kerja setelah dokumen lengkap (Pasal 30).
Verifikasi: Dinas melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan serta dapat membentuk Tim Verifikasi (Pasal 32).
Persyaratan: Rinci pada aspek administratif (akte, NPWP, profil), teknis (tenaga ahli, peta, laporan eksplorasi/studi kelayakan), lingkungan (pernyataan mematuhi, dokumen lingkungan), dan finansial (jaminan, laporan keuangan auditan) (Pasal 23-25).
Perpanjangan dan pengembalian WIUP: Perpanjangan IUP Operasi Produksi diatur dengan syarat waktu permohonan (Pasal 26) dan pembatasan jumlah perpanjangan (maks. 2 kali) serta mekanisme pengembalian WIUP dan lelang jika masih berpotensi (Pasal 27-28).
Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Inspektur Tambang/Pelaksana Inspeksi Tambang dan Dinas secara teknis terhadap aspek pertambangan dan lingkungan (Pasal 48).
Sanksi dan Penegakan: Kombinasi sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintahan, pencabutan izin), sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu, serta kewenangan penyidikan oleh aparat daerah (Bab XV–XVII).
Masa Berlaku dan Mulainya Implementasi: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 76). Dengan pengundangan, seluruh mekanisme, perizinan dan ketentuan pelaksanaan di dalam Perda menjadi dasar hukum pelaksanaan usaha pertambangan di Kabupaten Subang.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa Izin Kuasa Pertambangan dan IUP yang dikeluarkan sebelum Perda ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. Artinya pemegang izin terdahulu tidak langsung dicabut oleh Perda ini dan dapat menyelesaikan masa izin sampai berakhir sesuai ketentuan izin masing-masing.
Pasal 75 ayat (2) mewajibkan pemegang Izin Kuasa Pertambangan dan IUP yang telah ada untuk melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Laporan ini berfungsi sebagai pemutakhiran data oleh Pemerintah Daerah.
Dengan berlakunya Perda ini, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2006 dicabut (Pasal 75 ayat (3)).
Batas Waktu Penyesuaian: Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum selain kewajiban pelaporan pada Pasal 75 ayat (2). Namun beberapa ketentuan teknis menetapkan batas waktu administratif operasional, misalnya:
Jangka waktu penerbitan keputusan WIUP dan IUP oleh Bupati (14 hari untuk WIUP, 30 hari untuk IUP setelah berkas lengkap) — Pasal 30.
Syarat pengajuan perpanjangan IUP Operasi Produksi harus diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa IUP — Pasal 26.
Batasan maksimum perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 kali; setelah itu wajib dikembalikan WIUP atau ditawarkan kembali — Pasal 27–28.
Grandfathering Clauses (Pewarisan Hak/Izin):
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) merupakan klausul grandfathering yang memungkinkan izin yang diterbitkan sebelum Perda tetap berlaku sampai masa berakhirnya; pemegang izin lama tidak langsung kehilangan haknya namun harus melaporkan izin tersebut kepada Bupati (Pasal 75 ayat (2)).
Perda juga mengatur hak prioritas pemegang IUP Eksplorasi untuk memperoleh IUP Operasi Produksi atas bahan yang disebutkan/ditemukan (Pasal 39), yang berfungsi melindungi posisi pemegang izin yang sudah melakukan kegiatan eksplorasi.
Ringkasan: Peraturan Daerah ini mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana, serta mekanisme penyidikan oleh pejabat daerah (Bab XV—XVII). Oleh karena itu tidak berlaku pernyataan "Tidak mengatur sanksi".
Sanksi Administratif (lihat Pasal terkait):
Dasar Umum: Pasal 64—65 menyatakan setiap orang dapat dikenakan sanksi administratif bila melanggar ketentuan Perda atau peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan; jenis sanksi meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan, dan pencabutan izin (Pasal 65).
Teguran Tertulis (Pasal 67): Dikenakan untuk pelanggaran seperti penyimpangan ketentuan teknis, timbulnya dampak negatif yang membahayakan lingkungan, atau pelanggaran yang berpotensi mengganggu lingkungan. Tata laksana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Paksaan Pemerintahan (Pasal 68): Dikenakan setelah teguran tertulis, kecuali jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius sehingga dapat langsung dikenakan. Bentuk paksaan termasuk penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan, penghentian pengiriman hasil tambang, pemindahan sarana, penyitaan barang/alatalat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, dan tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran serta memulihkan fungsi lingkungan. Keputusan pengenaan dikeluarkan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang diberi wewenang atas nama Bupati.
Pencabutan Izin (Pasal 70): Dapat dikenakan apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar syarat IUP/IPR, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, pelanggaran serius terhadap lingkungan, atau terjadinya/terkira akan terjadi bencana yang merugikan masyarakat. Pencabutan diterbitkan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang atas nama Bupati. Tata laksana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Keterkaitan dengan Rehabilitasi Lingkungan: Jika izin dihentikan sementara atau dicabut, pemegang izin wajib memperbaiki kondisi lingkungan dan/atau membayar ganti rugi sebelum pengembalian hak atas izin (Pasal 69).
Sanksi Pidana (lihat Pasal terkait):
Pasal 71: Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan palsu atau tidak benar sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (1): Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan rakyat tanpa memiliki izin (IPR/IUP sesuai ketentuan) dipidana paling banyak Rp50.000.000,-.
Pasal 72 ayat (2): Untuk orang/badan yang sudah memiliki IPR tetapi menggunakan alat berat dalam kegiatan penambangan, diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp3.000.000,- dan paling banyak Rp50.000.000,-.
Penyidikan dan Penegakan:
Pasal 73—74 memberikan kewenangan khusus kepada pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah (selain penyidik Polri) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan, termasuk pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sementara; namun hasil penyidikan diserahkan kepada Polri untuk proses lebih lanjut.
Ketentuan ini menunjukkan mekanisme penegakan hukum yang melibatkan aparat daerah dalam tahap awal penegakan administratif dan penyidikan tindak pidana pertambangan.