For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2011Publication Date:5 Februari 2011
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date29 Maret 2011
Publication Date05 Februari 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini dibuat berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi pada beberapa Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pendidikan (Pasal 6), Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Pasal 14), Dinas Pekerjaan Umum (Pasal 30), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Pasal 34). Perubahan ini melibatkan penyesuaian struktur organisasi seperti perubahan nama bidang, penghapusan seksi, dan perubahan tanggung jawab unit kerja di dalam dinas-dinas tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(-)

(-)