For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2020Publication Date:13 Maret 2020
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date13 Maret 2020
Publication Date13 Maret 2020
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, serta mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi di lingkungan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib jalan, penggunaan jalan, angkutan dan angkutan umum serta berkendara di jalan, yang mengatur kewajiban pejalan kaki, penggunaan jembatan penyeberangan, tempat menunggu kendaraan umum, dan larangan terkait penggunaan jalan.
  2. Tertib berjualan, yang mengatur penggunaan prasarana dan fasilitas umum untuk berjualan serta tanggung jawab pedagang kaki lima.
  3. Tertib perparkiran, yang mewajibkan kendaraan untuk parkir di tempat yang telah ditentukan.
  4. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, yang melarang tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut.
  5. Tertib sungai, saluran air dan kolam, yang melarang pembangunan di atas saluran air dan pemanfaatan air sungai tanpa izin.
  6. Tertib lingkungan, yang melarang membuang sampah sembarangan dan tindakan lain yang merusak keindahan lingkungan.
  7. Tertib tempat dan usaha tertentu, yang mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mewajibkan dokumen pengelolaan lingkungan.
  8. Tertib bangunan, yang melarang mendirikan bangunan tanpa izin dan mengatur pemeliharaan bangunan.
  9. Tertib sosial, yang melarang meminta sumbangan di fasilitas umum dan menjadi pengemis.
  10. Tertib usaha kesehatan, yang melarang praktek pengobatan tradisional ilegal.
  11. Tertib tempat hiburan dan keramaian, yang mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan larangan memperjualbelikan minuman beralkohol.
  12. Tertib bulan Ramadan, yang mengatur kegiatan usaha kuliner dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
  13. Tertib peran serta masyarakat, yang mengatur peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran peraturan daerah.
  14. Tertib pemanfaatan aset milik daerah, yang melarang penggunaan aset daerah tanpa izin.

1. Semua peraturan perundangan-undangan daerah yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) ayat (3), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) ayat (2), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 45 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan pembongkaran.