For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Also known as: Perda Kota Bontang 8/2013 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Penambahan modal tersebut sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 63.620.000.000,00 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)