For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang

Also known as: Perda Kota Makassar 6/1998 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 1998 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 1999Publication Date:24 Agustus 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date01 Februari 1999
Publication Date24 Agustus 1998
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada Daerah Tingkat II untuk memungut pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai perolehan air, yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, volume, kualitas, luas areal pemakaian, musim pengambilan, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan takwim.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta ketentuan pidana dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.