For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 1/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Daerah Kolaka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.051.038.969.703,04 dan belanja sebesar Rp. 1.046.447.926.610,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 4.591.043.093,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.345.670.496,85 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.845.670.496,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.591.713.546.910,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 82.380.680.474,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.509.332.866.436,80. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.101.415.177.311,09 dan beban sebesar Rp. 881.984.045.770,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 219.431.131.540,61. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)