Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.051.038.969.703,04 dan belanja sebesar Rp. 1.046.447.926.610,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 4.591.043.093,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.345.670.496,85 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.845.670.496,85. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.591.713.546.910,96, jumlah kewajiban sebesar Rp. 82.380.680.474,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.509.332.866.436,80. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.101.415.177.311,09 dan beban sebesar Rp. 881.984.045.770,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 219.431.131.540,61. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.