on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Leges
Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 13/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Leges di Kabupaten Nias Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah pendapatan daerah. Retribusi Leges dipungut atas jasa pelayanan surat-surat yang dilegalisasi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah jasa atas pemberian pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau Badan Hukum yang mendapatkan pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Wajib Retribusi adalah Subjek Retribusi. Retribusi Leges termasuk golongan retribusi jasa umum.
Setiap orang atau Badan Hukum yang mendapatkan jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi dikenakan retribusi. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis surat yang dilegalisasi, mulai dari Rp. 500,- hingga Rp. 200.000,-. Dikecualikan dari pungutan retribusi adalah legalisasi fotocopy/salinan surat-surat administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan legalisasi fotocopy/salinan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Retribusi dipungut dengan menggunakan dokumen benda berharga yang disediakan oleh Dinas pendapatan. Hasil pemungutan retribusi disetor oleh BKP Keputusan Presiden Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Wilayah pemungutan Retribusi adalah seluruh Wilayah Kabupaten Nias Selatan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus dan diberikan tanda bukti pembayaran.