For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Leges

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 13/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Leges
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan sebelumnya yang mengatur tentang retribusi leges di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Leges di Kabupaten Nias Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah pendapatan daerah. Retribusi Leges dipungut atas jasa pelayanan surat-surat yang dilegalisasi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa atas pemberian pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau Badan Hukum yang mendapatkan pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi. Wajib Retribusi adalah Subjek Retribusi. Retribusi Leges termasuk golongan retribusi jasa umum.

Setiap orang atau Badan Hukum yang mendapatkan jasa pelayanan terhadap surat-surat yang dilegalisasi dikenakan retribusi. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis surat yang dilegalisasi, mulai dari Rp. 500,- hingga Rp. 200.000,-. Dikecualikan dari pungutan retribusi adalah legalisasi fotocopy/salinan surat-surat administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan legalisasi fotocopy/salinan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Retribusi dipungut dengan menggunakan dokumen benda berharga yang disediakan oleh Dinas pendapatan. Hasil pemungutan retribusi disetor oleh BKP Keputusan Presiden Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Wilayah pemungutan Retribusi adalah seluruh Wilayah Kabupaten Nias Selatan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus dan diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Apabila wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.