For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 19/2009 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2009Publication Date:1 Desember 2009
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Desember 2009
Publication Date01 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern pemerintah melalui penerapan Pedoman Kendali Mutu Audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP sesuai dengan kode etik dan standar audit yang telah ditetapkan. APIP, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah, bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan kinerja unit organisasi pemerintah. Pedoman ini mencakup berbagai aspek pengendalian mutu audit, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa audit yang dilakukan oleh APIP berkualitas tinggi, efisien, dan efektif, serta dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pimpinan pemerintah mengenai tata kelola yang baik.

(-)

(-)