For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 9/2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:11 September 2023

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date11 September 2023
Publication Date11 September 2023
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewenangan dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 42 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang menghapus kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)