For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Also known as: Keppres 11/2019 · Keppres No. 11 Tahun 2019 · Keppres Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 April 2019Publication Date:15 April 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan program penyusunan peraturan pemerintah untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut dan melaporkannya kepada Presiden.

(-)

(-)