For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permenaker 3/2022 · Permenaker No. 3 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:15 Februari 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date15 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1280).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kebijakan ini melibatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, khususnya dalam program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan. Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi dan pelaporan pelaksanaan program. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

(-)

(-)