on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Luwu 01/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 01 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Keanggotaan dan Kelembagaan: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa).
Fungsi dan Tugas: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Hak, Kewajiban, dan Wewenang: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD berkewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, mengawal aspirasi masyarakat, serta memfasilitasi penyelesaian konflik. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.