Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Penetapan harga acuan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas tersebut. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya wajib mengacu pada harga acuan yang ditetapkan dalam melakukan pembelian dan penjualan komoditas. BULOG dan BUMN lain dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, Koperasi dan/atau Swasta. Harga acuan ini berlaku selama 4 bulan sejak tanggal diundangkan, dan apabila harga acuan yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, maka harga acuan yang lama tetap berlaku.