For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen

Also known as: Permendag 63/M-DAG/PER/9/2016 · Permendag No. 63/M-DAG/PER/9/2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2016Publication Date:9 September 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 September 2016
Publication Date09 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Penetapan harga acuan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas tersebut. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya wajib mengacu pada harga acuan yang ditetapkan dalam melakukan pembelian dan penjualan komoditas. BULOG dan BUMN lain dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, Koperasi dan/atau Swasta. Harga acuan ini berlaku selama 4 bulan sejak tanggal diundangkan, dan apabila harga acuan yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, maka harga acuan yang lama tetap berlaku.

Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, dalam hal masa berlaku Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan.

(-)