For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Nasional

Also known as: Keppres 174/1957 · Keppres No. 174 Tahun 1957 · Keppres Nomor 174 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1957Publication Date:14 Agustus 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Dewan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1957
Publication Date14 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1957 ini bertujuan untuk melengkapi susunan Dewan Nasional dengan menambah dua orang anggota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1957 dan keputusan sebelumnya, serta mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Prof. Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota Dewan Nasional untuk cendekiawan dan J.K. Tumakaka sebagai anggota Dewan Nasional untuk Sulawesi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1957.

(-)

(-)