For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran atas Saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang Dialokasikan untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Aceh

Also known as: PMK 209/PMK.05/2014 · PMK No. 209/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:11 November 2014Publication Date:11 November 2014
Anggaran Belanja NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Anggaran atas Saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang Dialokasikan untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Aceh
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 November 2014
Publication Date11 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh. Dana ini merupakan hibah yang disimpan dalam rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia. Kepala BNPB bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab untuk mengajukan revisi anggaran guna menampung dana dan melaksanakan kegiatan penanganan pascabencana di Aceh. Proses pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Semua transaksi dan pertanggungjawaban keuangan harus dicatat dan disajikan sesuai dengan ketentuan sistem akuntansi pemerintah pusat.

1. Pemindahbukuan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dicatat secara rinci dan disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara. 2. PA/KPA menyelenggarakan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan atas belanja yang bersumber dari Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh, dan menyajikannya dalam laporan keuangan. 3. Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

(-)