For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 8/2020 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Perubahan tersebut meliputi penggantian Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, penggantian Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah, perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai tipe Kecamatan, perubahan Pasal 8 mengenai Unit Pelaksana Teknis dan Rumah Sakit Daerah, penghapusan Pasal 13, dan penyisipan Pasal 16A mengenai peraturan pelaksanaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan pengaturan terkait Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Susunan Perangkat Daerah: Perubahan susunan perangkat daerah termasuk perubahan tipe pada beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  • Penetapan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah: Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe yang berbeda-beda.
  • Otonomi Rumah Sakit Daerah: Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang Kepegawaian.
  • Kewajiban Pembentukan Peraturan Pelaksanaan: Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Semua Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan yang baru.

(-)