For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan

Also known as: Perda Kota Pasuruan 18/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 November 2015Publication Date:1 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeInvestasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date01 November 2015
Publication Date01 November 2015
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B); 2. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002 Nomor 7 Seri E); 3. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10); 4. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan. Investasi ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, seperti keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis investasi meliputi investasi surat berharga (pembelian saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan) dan investasi langsung (penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan). Nilai investasi pada masing-masing entitas telah ditetapkan dalam peraturan ini, mencakup berbagai periode anggaran. Sumber anggaran untuk investasi ini berasal dari APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan. Hasil investasi menjadi hak Pemerintah Kota sepenuhnya dan masuk pada Kas Daerah sebagai penerimaan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)