Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan. Investasi ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, seperti keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenis investasi meliputi investasi surat berharga (pembelian saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan) dan investasi langsung (penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan). Nilai investasi pada masing-masing entitas telah ditetapkan dalam peraturan ini, mencakup berbagai periode anggaran. Sumber anggaran untuk investasi ini berasal dari APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan. Hasil investasi menjadi hak Pemerintah Kota sepenuhnya dan masuk pada Kas Daerah sebagai penerimaan pendapatan asli daerah.