For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

Also known as: Perda Kabupaten Buol 6/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buol. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa kapal (jasa labuh, jasa tambat), jasa pelayanan barang (jasa dermaga, jasa penumpukan, penyimpanan hewan), dan pelayanan jasa penunjang kepelabuhanan (sewa tanah, penggunaan perairan, tanda masuk orang dan kendaraan).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Buol.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak Wajib Retribusi menerima STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  12. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  13. Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  14. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

1. Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Buol sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol yang mengatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga (3) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.