on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Also known as: PMK 184/PMK.04/2014 · PMK No. 184/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai serta angka kreditnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembinaan profesi dan karier dalam jabatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenjang jabatan menjadi dua tingkat, yaitu Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan rincian lebih lanjut mengenai sub-jenjang di dalamnya. Peraturan ini juga mengatur unsur kegiatan yang diperhitungkan dalam angka kredit, yang meliputi pendidikan, pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan dan penyidikan, serta pengembangan profesi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur kenaikan jenjang jabatan dan pangkat, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa Bea dan Cukai.