For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 6/2012 · Permenhan No. 6 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 698) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan integritas tinggi, dibentuklah Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Tim ini terdiri dari berbagai pejabat terkait dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin, seperti penurunan pangkat, pemindahan jabatan, dan pemberhentian. Sidang Tim Pertimbangan dilaksanakan maksimal empat kali setahun dan keputusan yang diambil menjadi dasar bagi Menteri untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian.