For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 6/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan No 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Latar belakang pencabutan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan adanya peraturan menteri ini, Rukun Tetangga dan Rukun Warga di tingkat desa menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa. Sementara itu, untuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah kelurahan, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bupati.

Substansi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 dianggap bertentangan dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan kepastian hukum.

(-)

(-)